5 OPD Dideadline 20 Juli

5 OPD Dideadline 20 Juli

Lakukan Pengembalian TGR

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) di serahkan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) ke Bupati Bengkulu Selatan (BD) 20 Mei lalu, hingga saat ini masih banyak temuan tuntutan ganti rugi (TGR) kelebihan bayar yang belum dikembalikan ke kas daerah. “ Ada 5 OPD yang temuan BPK terkait TGR belum tuntas,” kata Sekda Bengkulu Selatan, Yudi Satria SE MM saat rapat tindaklanjut temuan BPK di ruang rapat kantor Bupati Bengkulu Selatan, Senin (24/6).

Yudi mengatakan, ke-5 organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha kecil Menengah (Diseperindagkop dan UKM) Bengkulu Selatan  masih ada TGR sebesar Rp 153, 8 Juta. Temuan ini dari 3 proyek pembangunan pasar di Bengkulu Selatan  yakni rinciannya pembangunan pasar Lubuk Tapi sebesar Rp 43,9 Juta, pasar Tungkal Rp 66,7 juta dan pasar Nanjungan Rp43,2 Juta.

Kemudian pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) BS sebesar Rp 680,7 Juta. TGR ini pada 6 paket kegiatan yakni Peningkatan jalan lingkungan Desa Naniungan oleh PT AMP Group sebesar Rp 174,09 juta, Peningkatan Jalan sentra produksi (JSP) Simpang Leban sebesar Rp 12,4 juta oleh CV ZPT.

Kemudian Peningkatan jalan Trans Mertam oleh PT HMP sebesar Rp 170,6 juta, Peningkatan jalan Lingkungan TripKastalani oleh PT HMP sebesar Rp 243,1 Juta dan Peningkatan jalan Kelurahan Masat oleh CV MK sebesar RP 56,1 Juta serta Peningkatan jalan Lingkungan Desa Sukaraja oleh CV MK sebesar Rp 24,1 juta.

Setelah itu di secretariat DPRD Bengkulu Selatan  Rp 162, 6 juta dengan rincian yakni kelebihan bayar pembelian tiket senilai Rp 45,6 juta dan realisasi pertanggungjawaban makan minum secretariat DPRD Bengkulu Selatan  senilai Rp 117 juta. Lalu pada dinas kesehatan kelebihan pembayaran pembangunan pojok rokok sebesar Rp 12 juta, juga ada pada RSUDHD manan yakni berupa kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp 66,6 juta dan keterlambatan penyetoran retribusi daerah ke kas daerah sebesar Rp 466, 8 juta.

Serta pada dinas perikanan adanya memberian bantuan sosial tidak sesuai criteria sebesar Rp 25,6 juta dan pakan ternak yang belum memadai senilai Rp 150 juta.“ Atas temuan ini, kami minta semua OPD dapat segera menuntaskannya paling lambat 20 Juli,” ujar Yudi.

Sebab, sambung Yudi, ketentuan hingga 20 Juli tersebut sesuai dengan instruksi BPK, yang menyebutkan batas akhir tindaklanjut temuan BPK 60 hari sejak LHP diterima. Sedangkan LHP diterima pemda Bengkulu Selatan  pada 20 Mei lalu, artinya batas akhir 60 hari tersebut yakni 20 Juli.“ Jika 20 Juli belum tuntas, maka masalah THR ini akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH), ancam Yudi.

Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Novianto S Sos MSi mengatakan, sejak LHP tersebut disampaikan ke pihaknya, dirinya langsung menindaklanjutinya dengan menemui penerima bansos tersebut. Bahkan penerima bansos bersedia mencicil temuan tersebut Rp 200 ribu perbulan. Begitu juga dengan pengadaan pakan, dirinya mengaku akan segera menuntaskannya.“ Kami sudah tindaklanjuti, insya allah hingga 20 Juli nanti selesai,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Peridagkop dan UKM BS, Herman Sunarya SH MH dan Sekretaris Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Nozmanto ST. Keduanya mengaku sudah memanggil pihak rekanan yang menjadi temuan TGR.Sehingga keduanya optimis, pada 20 Juli nanti TGR tersebut sudah dikembalikan. “ Kami sudah tindaklanjuti, pihak rekanan sudah kami panggil, insya allah 20 Juli tuntas,” ujar Herman Sunarya diamini Nozmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: